ZMedia Purwodadi

Cara Mudah Lapor Pajak Secara Online Melalui E-Filling

Daftar Isi

Pajak online kini menjadikan masalah pelaporan pajak lebih mudah dan praktis tanpa harus beranjak dari tempat duduk anda. Perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat ini menjadikan pemerintah tuntutan dalam bidang perpajakan juga ikut berpartisipasi memanfaatkannya. Yaitu dengan membuat e-filling yang nantinya akan memudahkan pemilik wajib pajak melaporkan pajak tiap tahunnya.

Salah satu fitur yang dari direktorat jenderal perpajakan online yaitu e-filing . Fitur yang digunakan oleh pemilik pajak untuk memudahkan pelaporan pajak setiap tahunnya secara online dan real time dari direktorat jenderal perpajakan online. Selain praktis dan mudah e-filing ini juga terjaga kerahasiaannya dari pihak manapun. Hal ini dikarenakan adanya EFIN yang akan dapatkan ketika registrasi wajib pajak.

Cara Menggunakan E-Filling

Cara Mudah Lapor Pajak Secara Online Melalui E-Filling

Bagaimana langkah menggunakan e-filing, berikut ini langkah-langkahnya.

1.  Membuat EFIN dan mengaktifkannya
2.  Registrasi akun di situs DJP online
3. Lapor pajak dan unggah SPT menggunakan DKB online

Adapun cara mudah lainnya untuk mengakses e-filing yaitu
• Silahkan buka website resmi dari DJP online kemudian login pada halaman yang tersedia.
• Silahkan masukkan NPWP, kode keamanan dan password anda
• Setelahnya anda akan serahkan pada dashboard layanan perpajakan. Silahkan pilih "lapor" selanjutnya klik ikon e-filing kemudian klik ikon "Buat SPT".
• Anda akan diberikan beberapa pertanyaan yang wajib dijawab terkait dengan wajib pajak
• Setelanya selesa pengisian data sesuai dengan panduan
• Kemudian anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui email, salin kode tersebut pada kolom yang tersedia setelahnya klik "Kirim SPT".
• Langkah terkait tanda terima akan dikirimkan melalui email sebagai bukti bahwa anda sudah melaporkan wajib pajak tahunan.

Cara Mudah Mencatat Pengeluaran Menggunakan Bukukas

Salah satu pengeluaran dalam bidang usaha atau perorangan adalah perpajakan. Dalam. Hal ini perpajakan tergolong sebagai pengeluaran. Untuk itu anda juga perlu melakukan perhitungan secara tepat dan detail masalah pengeluaran. Sekarang mencatat dan menghitung pengeluaran bisa dilakukan dengan mudah. Seperti halnya pelaporan wajib Pajak online yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Di era digitalisasi ini menghitung Pengeluaran dan pendapatan sangatlah mudah. Cukup satu aplikasi saja anda bisa melakukan pencatatan perhitungan dan juga pembukuan. Apa aplikasi tersebut? Aplikasi Bukukas. Aplikasi keuangan yang memudahkan anda untuk mengatur berbagai masalah keuangan dengan praktis dan mudah.

Kemudahan aplikasi ini didukung oleh adanya fitur-fitur yang menarik di antaranya nya itu
• Pencatatan transaksi pengeluaran
• Keamanan data terjamin
• Kartu nama digital
• Pencatatan transaksi penjualan
• Pembukuan terpisah
• Pencatatn data supplier dan pembeli
• Pencatat dan pengingat hutang piutang
• Laporan hutang piutang, penjualan, dan catatan pengeluaran

fitur tersebut juga memudahkan anda untuk melakukan pelaporan wajib Pajak online dengan mudah. Untuk itu jangan sampai anda membayar pajak tidak tepat waktu karena akan mengakibatkan denda yang pada akhirnya pembayaranya menjadi lebih mahal lagi. Sekarang juga sudah dipermudah dengan adanya pelaporan secara online oleh direktorat jenderal perpajakan.